Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo menceritakan, bahwa pada awalanya DGB UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari awal hingga rapat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, kata Harkristuri, belum selesai masa penyusunan, namun salinan PP 75 tersebut tiba-tiba saja muncul.
"DGB UI tiba tiba menerima copy salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Harkristuti, dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
Baca juga: Dewan Guru Besar Bongkar 8 Pasal Bermasalah di PP Perubahan Statuta UI
Hal inilah yang membuat Dewan Guru Besar UI Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan statuta UI cacat formil dan materil. Terlalu banyak masalah dalam PP tersebut.
Atas dasar itu, Harkristuti meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut. Pihaknya berharap PP baru itu tidak berlaku.
"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75 tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68 tahun 2013," katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya meminta agar diadakan pertemuan antara rektor, DGB UI, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA). Pertemuan ini guna mempersiapkan penyusunan statuta UI yang baru.
"Meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan
pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," terangnya.
Dia menjelaskan, penerbitan PP 75 ini tidak sesuai kaidah yang berlaku. "DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75 tahun 2021 memiliki cacat formil," kata Harkristuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News