Ilustrasi uji coba PTM Terbatas. Foto: Antara
Ilustrasi uji coba PTM Terbatas. Foto: Antara

PPKM Darurat Momentum Sekolah di Luar Jawa-Bali Siapkan PTM Terbatas

Citra Larasati • 02 Juli 2021 21:26
Jakarta:  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.  Kebijakan ini harus dijadikan momentum bagi sekolah-sekolah di luar Jawa-Bali untuk memenuhi dan melengkapi komponen Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.  
 
"Kesiapan PTM Terbatas tersebut mulai dari fasilitas pendukung prokes, sarana prasarana kesehatan, data warga sekolah yang memiliki komorbid, sampai pada SOP pelaksanaan PTM Terbatas nanti, agar berjalan optimal," sebut Kepala bidang Advokasi P2G, Iman Z. Haeri, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menjelaskan, aturan PTM Terbatas nantinya hanya diizinkan digelar dua jam sehari, dua hari per minggu, dan maksimal 25 persen siswa saja yang belajar di sekolah tatap muka terbatas.

Menurut Iman, guru dan manajemen sekolah mesti menyesuaikan proses pembelajaran dengan aturan  tersebut.  Sebab P2G khawatir, skema PTM Terbatas ala Menkes akan tidak efektif dilaksanakan, khususnya bagi siswa SMA/SMK/MA. 
 
Baca juga:  P2G: Masih Banyak Orang Tua Tak Izinkan Anaknya Divaksinasi
 
"Apa yang bisa dilakukan guru SMA/SMK dengan hanya dua jam tatap muka saja? Oleh karena itu, sekarang guru dan kepala sekolah mesti membuat perencanaan, skema pembelajaran efektif di masa PTM Terbatas, mengingat 12 Juli 2021 sudah mulai PTM Terbatas, bagi daerah luar Jawa-Bali yang memenuhi syarat," jelas Iman.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran covid-19.  Salah satunya adalah pembatasan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang dan satuan pendidikan.
 
Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan nonesensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).
 
Termasuk kegiatan belajar mengajar (KBM), termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga digelar secara virtual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan