Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Sesuaikan Daya Tampung, Sistem Zonasi Baiknya Dilakukan Bertahap

Citra Larasati • 18 Juli 2023 13:55
Jakarta:  Penerapan sistem zonasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa di daerah tersebut (demand).  Hal ini untuk menghindarkan pelaksanaan PPDB, utamanya jaur zonasi dari kekisruhan seperti yang terjadi setiap tahun.
 
“Penerapan kebijakan PPDB harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand – nya. Kemudian seiring dengan perbaikan, ketimpangan di wilayah lain semakin melebarkan pemberlakuan sistem zonasi ini. Dengan begitu, pemerataan sekolah negeri akan berjalan sesuai dengan tujuan tanpa memberi imbas kepada persaingan sekolah swasta,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Ia melanjutkan, implementasi secara bertahap ini juga sekaligus untuk tetap menghadirkan unsur kompetisi karena kompetisi dengan tujuan untuk meningkat mutu pendidikan sudah tidak dihindari. Kompetisi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi biaya, mutu, serta mendorong inovasi sebuah produk atau layanan.

Kompetisi antarsekolah dalam menyediakan layanan pendidikan sangatlah penting bagi pertumbuhan pendidikan itu sendiri.  Lalu, untuk memperbaiki kualitas sekolah hingga menjadi setara butuh upaya untuk memetakan sekolah mana yang paling tertinggal dan mengidentifikasi masalah yang ada agar bentuk dukungan yang diberikan tepat sasaran.
 
Untuk melakukan ini, pemerintah daerah harus terus memperbaharui dan mengintegrasikan data dari Rapor Pendidikan dan basis data lokal yang ada agar dapat gambaran yang paling akurat dan terkini mengenai kondisi sekolah di wilayahnya. 

Tingkatkan Kapasitas Sekolah

Dengan ini, penetapan zonasi wilayah akan lebih menyesuaikan dengan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa serta kebutuhannya (demand). Pemerintah daerah juga harus gencar memfasilitasi dan menyediakan berbagai program untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru seperti pelatihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. 
 
Selanjutnya, sangat penting untuk mendukung kapasitas guru dan sekolah dalam penerimaan siswa melalui PPDB. Dengan kebijakan ini, komposisi kelas menjadi lebih “heterogeneous” dan beragam.
 
Dengan begini, diharapkan para guru yang terbiasa mengajar kelas dengan anak-anak yang memiliki level kemampuan, prestasi, dan latar belakang yang sama, dapat menyesuaikan pedagogi.  Juga memberikan lebih banyak atensi pada anak-anak yang datang dari latar belakang berbeda maupun memiliki kapasitas belajar yang berbeda agar tidak ada siswa yang tertinggal. 
 
Pemerintah daerah juga harus turun tangan untuk mengatasi distribusi guru yang masih terpusat di kota. Upaya yang dilakukan bisa berupa memberikan insentif bagi guru untuk mengajar di wilayah tertinggal. 
 
Pemahaman mengenai kondisi dan kebutuhan sekolah di wilayah masing-masing ini ada pada pemerintah daerah dan mereka harus turun tangan untuk menyesuaikan dan mengembangkan program dukungan agar tepat sasaran. 
 
Natasya menambahkan, kisruh mengenai sistem zonasi tidak lepas dari payung hukumnya. Jika merujuk pada Permendikbud No.1/2021, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang besar untuk mengelola PPDB mulai dari menetapkan zonasi hingga dapat membuat persyaratan untuk PPDB sesuai dengan tafsir masing-masing pemerintah daerah. 
 
Sayangnya hal ini sempat menjadi polemik karena beberapa daerah menerapkan persyaratan umur tersendiri sehingga banyak orang tua protes karena anak-anaknya tidak mendapatkan akses pendidikan yang diinginkan. 
 
Karena proses PPDB ini sangat krusial dan menentukan masa depan anak-anak, sangat penting ada semacam SOP atau petunjuk teknis yang dapat disepakati oleh semua pemangku kepentingan dan daerah.  Hal ini agar pelaksanaan dan pengelolaan PPDB berdasarkan persyaratan seleksi yang lebih sesuai bagi semua pihak dan tidak menutup akses pendidikan siapa pun karena ini merusak esensi dari PPDB yang ingin membuka akses pendidikan sebesar-besarnya. 
 
Baca juga:  Madrasah Boleh Pungut Sumbangan dari Peserta Didik Baru? Ini Penjelasan Kemenag


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan