"Sebenarnya juga bisa dialihkan ke sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya juga tidak kalah dari sekolah negeri," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, Kamis, 20 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan Najih menanggapi masih adanya anak didik yang belum diterima di satuan pendidikan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) akibat terkendala sistem zonasi. Tidak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya tahun 1989 tersebut mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memerhatikan dan memantau ketersediaan ruang yang disiapkan masing-masing satuan pendidikan.
Pada kesempatan itu, Najih mengatakan akan memberikan teguran keras terhadap daerah yang melakukan maladministrasi terkait proses PPDB. Misalnya, oknum yang melakukan intervensi kepada sekolah agar menerima peserta didik tertentu, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan berikan teguran dan peringatan kepada daerah yang masih melakukan hal itu (maladministrasi). Sebab, tindakannya bertentangan dengan tujuan zonasi itu sendiri," ujar dia.
Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut juga akan mendalami adanya indikasi warga yang pindah alamat domisili dalam waktu yang tergolong singkat. Hal itu patut dicurigai sebagai upaya agar anak didik diterima di sekolah yang dituju.
Untuk mendalami hal tersebut, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Termasuk juga dengan dinas pendidikan, hingga kepala daerah.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat Hefri Heriani mengatakan lembaga tersebut telah menyiapkan posko pengaduan terkait dugaan maladministrasi PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.
Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui e-mail: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama "Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat", instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).
Baca juga: Kisruh PPDB, Ini Instruksi Jokowi untuk Pemda |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News