Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Kemendikbudristek Bantah Pengesahan RUU Sisdiknas Terburu-buru

Ilham Pratama Putra • 13 September 2022 10:23
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tak akan disahkan buru-buru. Tak ada upaya meringkas proses pengesahan undang-undang.
 
"Jadi, jangan khawatir prosesnya akan dipercepat secara artificial, tidak. Ketika masuk Prolegnas Prioritas pun pembahasan itu justru akan dikawal oleh DPR," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam taklimat media dengan Fortadikbud, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
 
Nino sapaan karib Anindito yakin pembahasan RUU Sisdiknas yang dikawal DPR RI, khususnya Komisi X akan lebih banyak menampung masukan dan mempertimbangkan lebih banyak perspektif untuk memperbaiki draf. Dia menyebut draf RUU Sisdiknas masih dapat berubah dalam tahap pembahasan.

Dia menyatakan RUU Sisdiknas juga tak harus disahkan tahun ini. Dia menyebut ada miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan masyarakat ihwal RUU Sisdiknas akan disahkan tahun ini.
 
“Bukan berarti kalau tahun ini dibahas, lantas tahun ini harus disahkan. Itu miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan seolah-olah harus sah tahun ini,” tutur dia.
 
Baca juga: Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Harus Disahkan Tahun Ini
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan