"Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Iman menyebut Kemdikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru. Seperti, hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, P2G masih khawatir sebab pernyataan Ketua Baleg DPR RI masih membuka peluang RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal 2023. Bahkan, berpotesi masuk tahun ini bila Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.
P2G juga mendorong transparansi perubahan RUU Sisdiknas. Khususnya lewat pembentukan Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.
"Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Satriwan menyebut Tim Pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Dia menyebut nama-nama Tim Pokja RUU Sisdiknas harus diumumkan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.
"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," tutur Satriwan.
Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan, mengingatkan jangan sampai pemerintah dan DPR hanya akal-akalan saja menunda RUU Sisdiknas masuk prolegnas. Dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, tidak ada protes lagi dari organisasi guru.
"Sementara itu, tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja," tegas Agus.
P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas terus berlanjut sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai. Agus menegaskan tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detail dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk, di dalamnya pasal 'Tunjangan Profesi Guru', wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," kata guru SMA ini.
| Baca juga: Tak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, RUU Sisdiknas Mesti Akomodir Aspirasi Masyarakat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News