"Pemerintah pusat atau daerah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur aduk faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam konferensi video, Rabu 5 Agustus 2020.
Retno juga meminta agar tak ada dinas pendidikan yang menurunkan kuota zonasi dengan alasan apapun. Retno menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB mengatur kalau kuota untuk zonasi ialah 50 persen.
"Karena prinsipnya sistem zonasi ini mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Kalau mau akomodir dusah ada jalur lain untuk faktor-faktor lain," tambah Retno.
Menurut Retno, jika zonasi dijalankan dengan konsisten, maka keadilan akses pendidikan juga akan terwujud. Selain mendekatkan siswa ke sekolah, konsep zonasi juga akan menghilangkan paradigma sekolah unggulan.
Baca: KPAI Terima 224 Pengaduan PPDB 2020
"Unggulan ini akah hilang, selama bertahun-tahun kesenjangan layanan pendidikan ini terjadi akibat zonasi tidak berjalan baik," ungkap Retno.
Retno mengatakan, keuntungan lain dari sistem zonasi yaitu bisa meringankan biaya transportasi siswa ke sekolah karena lokasi yang dekat.
"Apalagi saat Pembelajaran Jarak Jauh seperti ini. Kalau tidak ada internet bisa mandaatkan WiFi sekolah, terus juga kalau zona hijau sekolahnya buka di kenormalan baru, lebih mudah ke sekolah, juga pasti aman," ujar Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News