Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Ini Cara Daftar KIP-K Merdeka 2022

Ilham Pratama Putra • 24 Maret 2022 18:23
Jakarta: Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Merdeka telah dibuka sejak 2 Februari 2022. Pendftaran ditutup pada 31 Oktober 2022.
 
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyatakan pendaftaran secara mandiri lewat laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftar nantinya diminta memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
 
Sistem KIP-K akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP-K. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP-K selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftaran.

Kemudian, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP-K dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti. Mulai dari SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, hingga jalur mandiri.
 
Nantinya, ketika pendaftar berada di laman seleksi, pendaftar tinggal mencontreng pendaftaran dengan KIP-K. Sistem akan melakukan proses sinkronisasi dengan skema host-to-host.
 
"Misal pendaftaran UTBK-SBMPTN, dia sudah punya akun KIP-K, tinggal contreng saja di situ pendaftar dengan KIP-K," papar Abdul dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut persyaratan mendaftar KIP-K Merdeka 2022:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan akreditasi C

Ketentuan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP 2022 dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi. Syaratnya tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
 
Baca: Mahasiswa Penerima KIP-K yang Memilih Prodi dengan Akreditasi A Semakin Banyak
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan