Dewan Pers menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama perihal penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada 18 Maret 2024.
“Artinya, dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers” tulis pengumuman di akun Instagram @officialdewanpers dikutip Selasa, 2 April 2024.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbudristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kompetensi mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi, penyelesaian sengketa yang timbul akibat aktivitas jurnlistik mahasiswa.
Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungan Dewan Pers. Terakhir, pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian ini.
Dewan Pers berharap dengan adanya perjanjian ini dapat meminimalisir sengketa dalam lingkup jurnalistik mahasiswa dan dapat menyelesaikan semua bentuk masalah sengketa yang terjadi akibat aktivitas jurnalistik.
Dewan Pers juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama dan beberapa kementerian terkait untuk merampungkan kerja sama serupa. (Syarief Muhammad Syafiq)
Baca juga: Dewan Pers: Ada Proses Mediasi dalam Setiap Sengketa Pers |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News