Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Mengetahui Dasar Hukum, Tugas dan Wewenang MPR sebagai Lembaga Negara

Fatha Annisa • 06 Maret 2024 14:20
Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR merupakan lembaga legislatif bikameral yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini memiliki sejumlah tugas dan wewenang. 
 
Saat ini, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). MPR tidak lagi menjadi lembaga tinggi negara seperti pada masa Orde Baru (1965-1998). 
 
Masih berdasarkan UUD 1945, keanggotaan MPR dijelaskan terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.
 
Sementara itu, kedaulatan rakyat sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Namun setelah dilakukan amandemen atau perubahan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kini kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 
 
Baca juga: Apa Fungsi dan Tugas DPR RI? Ini Penjelasan Beserta Hak dan Kewajibannya
 

Dasar Hukum MPR RI dalam UUD 1945

Dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 2 dan 3. Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
 
Pasal 2
 
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3
 
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

 
 

Tugas dan Wewenang MPR RI

Sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia, berikut tugas dan wewenang MPR:
 
  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan