PIP. DOK Puslapdik Kemendikbud
PIP. DOK Puslapdik Kemendikbud

Cara Cek dan Tarik Dana PIP 2025, Ini Langkahnya!

Ilham Pratama Putra • 17 Desember 2025 14:00
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode terakhir di tahun 2025. Kamu dapat mencairkan dana PIP 2025 pada bulan Desember ini.
 
Namun, hanya kamu yang terdata sebagai penerima PIP yang dapat menerima PIP. Data penerima PIP dapat dilihat di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Bagaimana cara mengecek penerima PIP? Yuk simak penjelasan berikut ini!
 
Kamu dapat mengecek status PIP dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah terdaftar. Berikut caranya:

Cara Cek NISN dan Status Penerima PIP 2025

  1. Membuka laman NISN nisn.data.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan nama, tempat dan tanggal lahir serta nama ibu kandung
  3. Klik cari data untuk menampilkan NISN resmi siswa
Selanjutnya kamu bisa cek penerima PIP dengan cara:
  1. Mengunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung
  4. Mengisi kode Captcha dan klik "cari"
  5. Jumlah bantuan PIP berbeda-beda. Tergantung pada jenjang pendidikan siswa
Setelah kamu memastikan status penerimaan untuk penarikan dana PIP, kamu perlu menyiapkan dokumen ini sebagai langkah penarikan dana:

Cara Tarik Dana PIP

1. Siapkan dokumen seperti:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP orang tua
  3. Buku tabungan
Apabila belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
  • Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI
  • Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI
  • Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI
Perlu diketahui, waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya. Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga aturan penarikan dana PIP, yaitu:
   

Aturan penarikan dana PIP

1. Aktivasi rekening melalui bank penyalur

Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.

2. Penarikan langsung melalui bank

Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3. Penarikan langsung melalui kartu debit

Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Adapun besaran bantuan penerima PIP 2025 sebagai berikut:
  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;  khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000

Bagaimana PIP di tahun 2026?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun berbagai program prioritas di tahun 2026. Salah satu program yang akan dijalankan adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
 
"PIP dengan alokasi anggaran Rp13,4 triliun untuk 18,5 juta siswa," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Raker Komisi X DPR RI, Kamis. 4 September 2025.
 
Anggaran tersebut akan dialirkan untuk siswa di jenjang PAUD hingga SMA. Siswa PAUD merupakan penerima baru PIP di tahun 2026.
 
Siswa PAUD menerima PIP di tahun 2026 karena ditetapkannya pendidikan wajib belajar 13 tahun. Kemendikdasmen menetapkan pendidikan wajib mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
 
"PIP  yang selama ini dikhususkan untuk murid SD, SMP dan SMA mulai tahun depan akan diberikan untuk di tingkat Taman Kanak-Kanak," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu 22 Oktober 2025.
 
Namun, Mu'ti belum menyampaikan jumlahnya. Yang jelas program ini akan didukung oleh Kementerian Desa.
 
"Wajib Belajar 13 Tahun yang program itu kita targetkan untuk mulai tahun depan sudah kita laksanakan bekerjasama dengan Kementerian Desa," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan