"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Ade menjelaskan, imbauan ini mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut berbunyi, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
"Untuk orang tua siswa, Kemendikbud mengimbau agar turut serta menjaga sekaligus mencegah anak dari tindakan anarkis, serta mengganggu ketertiban umum," seru Ade.
Ade mengatakan, berdasarkan pantauan terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR. Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi mengimbau kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara normal. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing.
Selain itu dengan adanya aksi unjuk rasa, guru juga diminta menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah. "Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," ujar Unifah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap 570 pelajar yang berbuat vandal di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka digiring ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 September 2019, malam.
"Iya, tadi malam kita bawa 570 pelajar ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Ratusan pelajar itu merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka hendak berunjuk rasa lanjutan menolak sejumlah revisi undang-undang di depan Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan 200 siswa SMK. Mereka berunjuk rasa di depan gedung parlemen tanpa mengantongi izin kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News