Sejumlah pelajar masih memenuhi stasiun Tanah Abang hingga malam hari usai melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Rabu (25/9). Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Sejumlah pelajar masih memenuhi stasiun Tanah Abang hingga malam hari usai melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Rabu (25/9). Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Kemendikbud Imbau Pemda Cegah Keterlibatan Siswa

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 September 2019 11:12
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar dapat menjaga siswanya tidak ikut aksi unjuk rasa. Imbauan ini sebagai respons terjadinya aksi unjuk rasa yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelajar jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) di depan gedung DPR/MPR, Rabu, 25 September 2019.
 
"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Ade menjelaskan, imbauan ini mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Aturan tersebut berbunyi, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

"Untuk orang tua siswa, Kemendikbud mengimbau agar turut serta menjaga sekaligus mencegah anak dari tindakan anarkis, serta mengganggu ketertiban umum," seru Ade.
 
Ade mengatakan, berdasarkan pantauan terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR.  Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah. 
 
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi  mengimbau kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara normal. Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing.
 
Selain itu dengan adanya aksi unjuk rasa, guru juga diminta menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.  "Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," ujar Unifah.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap 570 pelajar yang berbuat vandal di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka digiring ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 September 2019, malam.
 
"Iya, tadi malam kita bawa 570 pelajar ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Ratusan pelajar itu merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka hendak berunjuk rasa lanjutan menolak sejumlah revisi undang-undang di depan Gedung DPR, Jakarta.
 
Sebelumnya, polisi juga mengamankan 200 siswa SMK. Mereka berunjuk rasa di depan gedung parlemen tanpa mengantongi izin kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan