Demo mahasiswa di depan Gedung DPR.  Foto:  MI/Susanto
Demo mahasiswa di depan Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Restui Mahasiswanya Demo, Rektor Bakal Kena Sanksi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 September 2019 15:00
Jakarta:  Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir meminta rektor bisa mencegah mahasiswa untuk kembali turun ke jalan. Ia juga tegas mengatakan, rektor ataupun direktur perguruan tinggi bertanggung jawab atas aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa.
 
Sanksi pun menanti apabila terbukti rektor ataupun direktur merestui mahasiswa untuk ikut aksi.  Begitu juga apabila ada dosen yang mengizinkan mahasiswa untuk turut aksi, maka rektor akan dituntut bertanggung jawab penuh.
 
Ia mengatakan saat ini terus melacak rektor mana saja yang memberi izin mahasiswanya untuk berdemo beberapa hari lalu di Gedung DPR.  "Ini saya lacak, kerja sama dengan pihak keamanan Polri, TNI, siapa-siapa saja yang melakukan hal ini, kalau tindakan yang dilakukan inkonstitusional rektor akan saya panggil. Rektorlah yang harus bertanggung jawab," kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.

Sementara untuk saksi yang akan dijatuhkan, Nasir mengatakan akan dilihat dulu permasalahanya.  "Lihat dulu permasalahannya di mana. Ini enggak boleh, ini namanya bekerja inkonstitusional apalagi PNS lebih bahaya lagi, ini PNS enggak boleh bermain di jalanan," ujarnya.
 
Mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro ini juga meminta perguruan tinggi untuk berdialog bersama mahasiswa dengan cara yang baik. Ia pun akan melakukan dialog di perguruan tinggi bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk berdialog mengenai RKUHP, RUU Pertanahan, dan sejumlah RUU lainnya yang menjadi fokus penolakan mahasiswa. 
 
"Mahasiswa diajak dialog dengan baik, jangan sampai mahasiswa turun ke jalan karena insan akademik dan insan yang dianggap intelektual," terangnya.
 
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah undang-undang mengalir dari elemen mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Unjuk rasa ini digelar di depan Gedung Parlemen pada Senin dan Selasa, 23 dan 24 September 2019. 
 
Mahasiswa menolak pengesahan Rancangan KUHP. Mereka juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor. Massa juga meminta RUU KPK yang sudah disahkan agar dibatalkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan