Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Hukum Membersihkan atau Mengorek Telinga saat Puasa, Bikin Batal?

Fatha Annisa • 04 Maret 2025 14:51
Jakarta: Membersihkan telinga saat berpuasa seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan puasa itu sendiri. Simak penjelasan mengenai hukum membersihkan telinga saat puasa dalam artikel ini.
 
Umat muslim wajib berpuasa selama bulan Ramadan. Selain rasa lapar dan haus, seseorang terkadang merasa gatal dalam telinga ketika sedang puasa. Mereka pun ragu untuk membersihkannya, lantaran takut kegiatan itu mengurangi pahala puasa.
 
Keraguan tersebut didasari olehbanyak anggapan bahwa mengorek atau membersihkan telinga dapat mengurangi pahala puasa. Terlebih, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
 
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengorek atau membersihkan telinga saat puasa?
 

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Melansir laman NU Online, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menjelaskan terkait hal yang membatalkan puasa:
 
Hukum Membersihkan atau Mengorek Telinga saat Puasa, Bikin Batal?
 
Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara segaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', juz I, halaman 315).  
 
Namun, ada perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terkait telinga termasuk rongga luar yang terbuka atau tidak. Pendapat pertama menyebutkan telinga termasuk rongga luar yang terbuka. Oleh karenanya, apapun yang masuk ke dalam rongga tersebut akan membatalkan puasa.
 
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji:
 
Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan.” (Musthafa Dib Bugha, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], juz II, halaman 84).  
 
Pendapat Kedua, merujuk pada perkataan Syekh Muhammad As-Syathiri, menyebutkan para Ashabus Syafi’i sebelumnya telah menetapkan bahwa telinga merupakan rongga luar yang tidak terbuka. Sehingga apapun yang masuk ke dalam telinga tidak menyebabkan puasa batal.
 
Dan para santri Imam Syafi’i telah menetapkan sebelumnya bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka.” (As-Syatiri, 463).
 
Sementara itu, Prof Dr Abdul Pirol MAg dalam karyanya bertajuk “Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa” menjelaskan bahwa membersihkan telinga menggunakan jari di area atau bagian luar tidak membatalkan puasa.
 
Tetapi, puasa menjadi batal jika seseorang menggunakan kapas dan mengoreknya sampai telinga bagian dalam.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan