Jakarta: Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) memberikan sejumlah catatan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya, integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
"Maka sebaiknya RUU Sisdiknas jangan mengurangi esensi dari tiga UU tersebut. Jadi, jangan ketok palu dulu, harus sesuai esensinya, harus memenuhi esensi UU sebelumnya," kata Ketua Aptisi Budi Djatmiko dalam RDPU Komisi X DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Dia juga meminta Kemendikbudristek lebih berani terbuka mengundang stakeholders pendidikan membahas RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, Aptisi sama sekali belum terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Jangan sunyi-sunyi, kami tidak pernah diundang, tidak pernah diberikan rancangan itu, baru lima hari lalu saya dikirimi Pak Dirjen," beber dia.
Budi juga meminta RUU Sisdiknas tidak mempersulit perguruan tinggi swasta (PTS). Terutama, terkait efektivitas dan efesiensi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT).
Terakhir, pihaknya meminta ada penegasan terkait tunjangan guru dan dosen. Sebab, tunjangan merupakan bagian dari penghormatan profesi guru dan dosen.
"Agar tetap menghormati profesi guru dan dosen maka buatkan pasal dalam RUU Sisdiknas agar guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan profesi, jangan seperti sekarang yang tidak jelas," tutur dia.
Baca juga: Marzuki Alie: Nadiem Pengkhianat Guru dan Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News