Gerakan ini merupakan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Staf Presiden (KSP). Sebagai langkah awal, Kemendikbudristek akan menyasar siswa penyandang disabilitas di SLBN A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, SLBN 01 Jakarta dan SLBN 11 Jakarta.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasdikmen, Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, karena data yang valid dan akurat akan dapat dimanfaatkan untuk merencanakan, menyelenggarakan serta melakukan evaluasi atas layanan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas. "Agar kelak kita dapat memastikan hak-hak dari penyandang disabilitas anak terpenuhi maksimal,” ungkap kata Jumeri, dalam siaran persnya, Kamis, 12 Maret 2022.
Jumeri menambahkan, gerakan ini untuk memastikan penyandang disabilitas anak di seluruh Indonesia memperoleh hak sebagai warga negara dan memiliki kehidupan yang lebih baik sehingga tercipta kehidupan inklusif.
Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Samto mengungkapkan, hasil dari gerakan ini adalah perekaman dan penerbitan KTP Elektonik serta pencetakan Kartu Identitas Anak. Pihaknya akan menyasar para penyandang disabilitas anak di SLB.
"Kami mendorong gerakan serupa dapat diimplementasikan di seluruh provinsi di Indonesia melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah/Kota/Kabupaten dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya,” jelas Samto.
Jemput Bola
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan ini merupakan pengejawantahan komitmen pemerintah terhadap penyandang disabilitas. “Setelah peluncuran gerakan ini, kami akan bergerak ke daerah, mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk proaktif langsung mendatangi SLB melayani siswa penyandang disabilitas sehingga proses pengolahan data kependudukan akan lebih cepat,” urai Zudan.Gerakan Bersama ini untuk mewujudkan masyarakat inklusif. Terwujud dalam bentuk perekaman untuk siswa yang berusia 16 tahun dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk siswa yang berusia 17 tahun atau lebih.
Baca juga: Kemendikbudristek Kebut Proses Berkas Kenaikan Guru Besar Hanya 55 Hari
Kemudian juga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ditujukan untuk siswa yang berusia di atas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari. Dukungan serta apresiasi disampaikan Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia yang turut hadir secara langsung.
“Ketika kita berbicara tentang kesetaraan penyandang disabilitas, hal yang paling menantang untuk dituntaskan yaitu pendataan penyandang disabilitas. Gerakan ini menjadi momentum serta harus diteruskan dan dikawal implementasinya sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan masyarakat inklusif,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id