“Misalnya dibangunnya bangunan modern yang melanggar atau mengganggu outstanding value dari warisan dunia tersebut akan menyebabkan dicabutnya status warisan dunia,” ujar Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodidjah, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Ia mencontohkan, pada tahun 2021, warisan budaya dunia untuk Kota Liverpool sebagai kota industri dicabut oleh Unesco. Karena ada bagian-bagian penting dari warisan budaya di kota tersebut menjadi terganggu.
Ia menekankan, pembangunan baik di sekitar warisan dunia maupun cagar buaya lain masih boleh dilakukan. Selama pembangunan dan pengembangannya tidak mengganggu OV dari situs tersebut.
“Ketika tidak mengganggu tidak apa-apa karena akan mendukung masyarakat setempat untuk mencintai budaya lokal yang sudah jadi milik dunia,” katanya.
Lebih jauh, Itje meminta semua pihak untuk melestarikan semua elemen warisan budaya baik benda maupun tak benda. Menurut dia, ketika masyarakat merasa warisan budaya tersebut tidak penting, maka lambat laun akan menghilangkan nilai budaya itu sendiri.
Baca juga: Unesco: Merdeka Belajar Jadi Wadah Pelestarian Budaya
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, Fitra Arda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. PP ini menegaskan jika diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.
"Hal yang positif yang pasti datang dari peraturan ini yaitu kita semua mengawal seluruh pelestarian pemajuan kebudayaan. Hal ini menjadi dasar, bagaimana masyarakat melindungi cagar budaya," tutup Fitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News