"Berarti seumur-umur tidak bisa dong guru-guru berprestasi yang membangun Guru Penggerak menjadi kepala sekolah," kata Satriwan dalam siaran YouTube dalam Vox Populi Institut Indonesia, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut dia, guru yang bertugas sebagai pendamping, fasilitator dan asesor Guru Penggerak tidak bisa menjadi kepala sekolah. "Ini kan diskriminatif, masa kasta yang lebih tinggi tidak bisa jadi kepala sekolah," tambah dia.
Baca: PGRI Sebut Banyak Ormas POP Kesulitan Sentuh Sekolah
Pihaknya pun meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Aturan syarat kepala sekolah harus menjadi Guru Penggerak diminta dihilangkan.
"Mereka berhak jadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ini bisa jadi darurat kepala sekolah, karena hanya alumni Guru Penggerak dan berpotensi tidak berkualitas karena asesor Guru Penggerak tidak boleh," tambahnya.
Satriwan menyebut, para guru yang sudah terdaftar menjadi pendamping Guru Penggerak tidak bisa mengundurkan diri. Menurut dia, aturan ini sama saja mematikan karier para guru yang memiliki kompetensi.
"Jangan sampai Guru Penggerak ini mematikan jenjang guru berprestasi, jadi kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak bisa, mereka pun tidak bisa pindah ke Guru Penggerak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News