"Bagaimana pinjaman ini bersifat pinjaman lunak, di mana lunak dalam arti adalah pengembaliannya ketika yang bersangkutan telah selesai ataupun setelah bekerja dengan baik," kata Warsito dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin, 18 Maret 2024.
Dia menjelaskan lulusan tak perlu langsung mengembalikan uang ketika mendapat pekerjaan. Terdapat skema pengembalian dana setelah dua tahun bekerja.
"Ibaratnya kalau empat tahun (kuliah), jadi mulai tahun kedua setelah lulus itu mulai melakukan pembayaran. Berbagai skenario tentu bisa dilakukan," beber dia.
Warsito menegaskan rancangan bantuan pembiayaan ini tak lepas dari upaya pemerintah meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Saat ini, APK pendidikan tinggi masih di bawah 40 persen.
"Mau tidak mau pemerintah akan akselerasi untuk bagaimana tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas, APK pendidikan tinggi kita ini meningkat sebagaimana negara-negara ASEAN yang lain," tegas dia.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kajian Skema Student Loan Berhati-hati |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News