Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

Mengenal Guru Pembimbing Khusus: Pengertian, Tugas, dan Syaratnya

Medcom • 20 Oktober 2023 14:07
Jakarta: Implementasi pendidikan inklusif di Indonesia semakin berkembang. Hal ini ditunjukkan dengan adanya satuan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI).
 
Pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang membuka kesempatan kepada semua peserta didik disabilitas untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran. Sistem pendidikan ini memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk bersekolah di sekolah reguler.
 
Melansir laman GTK Kemdikbud, per Desember 2022 sebanyak 40.928 sekolah di Indonesia telah menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif. Jumlah itu terdiri atas jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta.

Nah, guru pembimbing khusus (GPK) memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi ABK. Yuk kenalan lebih jauh dengan guru pembimbing khusus di pendidikan inkslusif:

Pengertian GPK

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 171, guru pembimbing khusus (GPK) adalah pendidik profesional yang membimbing, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berkelainan pada satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
 
GPK adalah guru yang memiliki latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB) atau yang pernah mendapat pelatihan tentang pendidikan khusus/luar biasa yang ditugaskan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Tugas dan tanggung jawab GPK

Berikut tugas dan tanggung jawab GPK dikutip dari laman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta:
 
Melakukan identifikasi dan asesmen terhadap siswa berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan belajar
Membangun sistem koordinasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa
Melaksanakan pendampingan ABK dalam kegiatan belajar mengajar
Melakukan koordinasi dengan guru kelas atau guru mata pelajaran
Memberikan bantuan secara berkesinambungan
Membuat catatan khusus setiap siswa berkebutuhan khusus selama kegiatan belajar mengajar yang bisa dipahami saat pergantian guru
Memberikan bantuan atau layanan khusus untuk siswa berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan belajar, misalnya berupa remedi dan pengayaan

Syarat menjadi GPK

Tidak semua guru bisa menjadi GPK. Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon GPK berikut di bawah ini:
  1. Bertugas di salah satu SPPI
  2. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 PLB
  3. Pernah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) GPK yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Jika bukan lulusan PLB)
Peran GPK sangat penting untuk menjembatani kebutuhan pendidikan ABK di sekolah reguler. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif serta capaian belajar ABK bergantung pada kemampuan serta komitmen GPK. (Ajeng Putri Yuwono)
 
Baca juga: Koordinasi Sekolah dan Disdik Soal Akses Sekolah Inklusi Masih Minim

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan