"Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023," tulis pengumuman di akun Instagram @budayasaya dikutip Kamis, 16 November 2023.
Beasiswa ini memberikan bantuan pendidikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang aktif di bidang kebudayaan. Pemberian beasiswa untuk memberi kesempatan meningkatkan kapasitas sebagai upaya pemajuan kebudayaan dalam bentuk pendidikan non gelar.
Seperti pelatihan, kursus, bimtek, lokakarya, magang, atau residensi dengan masa program satu hingga empat bulan. Tahun ini, pelaksanaan kegiatan pada 2023 hingga Juni 2024 dengan surasi 1-4 bulan. Pendaftaran melalui laman online danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
Buat Sobat Medcom yang tertarik, simak yuk informasi lengkapnya dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023:
Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 terdiri dari kategori:
1. Beasiswa Non Gelar Dalam Negeri
Kategori Beasiswa Non Gelar Dalam Negeri merupakan pendukungan yang diberikan untuk keikutsertaan Pelaku Budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang berbentuk:- Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
- Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
- Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan
- Pengelolaan warisan budaya
- Permuseuman
- Cagar budaya
- Bidang kebudayaan lainnya
2. Beasiswa Non Gelar Luar Negeri
Kategori Beasiswa Non Gelar Luar Negeri adalah pendukungan yang diberikan untuk keikutsertaan Pelaku Budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang berbentuk:- Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
- Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
- Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan
- Permuseuman, diutamakan bidang repatriasi, konservasi, dan pengelolaan koleksi
- Manajemen dan tata kelola kebudayaan
- Musik, perfilman, dan media
- Pengelolaan warisan budaya yang termasuk dalam daftar daftar Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage) dan Warisan Budaya TakBenda (ICH) Indonesia yang diakui UNESCO)
- Bidang kebudayaan lainnya
Persyaratan
Persyaratan umum
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktivitas, dan/atau portofolio
- Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus diberikan kepada Pelaku Budaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di:- Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Provinsi
- Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Kabupaten/Kota
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar Dibuka, Simak Informasi Lengkapnya di Sini! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News