Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar Dibuka, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Medcom • 15 Agustus 2023 13:59
Jakarta: Program Beasiswa Non Degree Pelaku Budaya dibuka. Beasiswa ini memberikan bantuan pendidikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang aktif di bidang kebudayaan.
 
Pemberian beasiswa untuk memberi kesempatan meningkatkan kapasitas sebagai upaya pemajuan kebudayaan dalam bentuk pendidikan non gelar. Seperti pelatihan, kursus, bimtek, lokakarya, magang, atau residensi dengan masa program satu hingga empat bulan.
 
Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2023 melalui laman online danaindonesiana.kemdikbud.go.id. Adapun pelaksanaan kegiatan pada 2023 hingga Juni 2024.

Buat Sobat Medcom yang tertarik, simak yuk informasi lengkapnya dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023:

Ketentuan umum

  1. Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 adalah pendukungan pembiayaan keikutsertaan dalam program pendidikan untuk peningkatan pengetahuan kapasitas bidang kebudayaan bagi pelaku budaya yang bersifat non gelar
  2. Pelaku budaya adalah perseorangan yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan
  3. Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah satuan kerja pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan
  4. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tujuan

Tujuan pemberian Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 yaitu:
  1. Meningkatkan kompetensi, pengalaman, dan jejaring kerja para pelaku budaya
  2. Mengimplementasikan pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian bidang-bidang yang berhubungan dengan kebudayaan ke seluruh wilayah Indonesia

Pemberi beasiswa dan penerima manfaat

  1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengalokasikan anggaran untuk keseluruhan pelaksanaan Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023
  2. Penerima manfaat yang menjadi sasaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 dipilih melalui skema seleksi atau undangan dari penyelenggara program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan

Jangka waktu pemberian beasiswa

Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 diberikan untuk jangka waktu pelaksanaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan dan pelaksanaan dapat dilakukan sampai 2024 selama Surat Keputusan penerima manfaat sudah ditetapkan Tahun 2023.

Kategori

Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 terdiri dari kategori:

1. Beasiswa Non Gelar Dalam Negeri

Kategori Beasiswa Non Gelar Dalam Negeri merupakan pendukungan yang diberikan untuk keikutsertaan Pelaku Budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang berbentuk:
  1. Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
  2. Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
  3. Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan
Program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang dimaksud meliputi bidang kompetensi atau tema pembelajaran:
  1. Pengelolaan warisan budaya
  2. Permuseuman
  3. Cagar budaya
  4. Bidang kebudayaan lainnya

2. Beasiswa Non Gelar Luar Negeri

Kategori Beasiswa Non Gelar Luar Negeri adalah pendukungan yang diberikan untuk keikutsertaan Pelaku Budaya dalam program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang berbentuk:
  1. Pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, atau lokakarya bidang kebudayaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan
  2. Magang yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau perusahaan yang bergerak di bidang kebudayaan
  3. Residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga, kelompok masyarakat, atau publik yang merupakan bagian dalam kegiatan bidang kebudayaan
Program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan meliputi bidang kompetensi atau tema pembelajaran:
  1. Permuseuman, diutamakan bidang repatriasi, konservasi, dan pengelolaan koleksi
  2. Manajemen dan tata kelola kebudayaan
  3. Musik, perfilman, dan media
  4. Pengelolaan warisan budaya yang termasuk dalam daftar daftar Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage) dan Warisan Budaya TakBenda (ICH) Indonesia yang diakui UNESCO)
  5. Bidang kebudayaan lainnya
Penambahan kategori seperti yang tercantum dilakukan melalui surat pemberitahuan resmi dari Direktur Jenderal Kebudayaan.

Persyaratan

Persyaratan umum

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktivitas, dan/atau portofolio
  3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain
  4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku

Persyaratan khusus

Persyaratan khusus diberikan kepada Pelaku Budaya yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di:
  1. Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Provinsi
  3. Organisasi Pemerintah Daerah di bawah dinas yang mengurusi bidang kebudayaan dan/atau bidang lain yang terkait dengan kebudayaan dalam Pemerintah Kabupaten/Kota
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penerima manfaat sebagai berikut:
  1. Berusia maksimal 50 tahun
  2. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun
  3. Memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir
  4. Berlatarbelakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan)
  5. Tidak sedang menjalani ikatan dinas
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai

Pendaftaran

1. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 dilakukan oleh calon penerima manfaat dengan mengajukan proposal Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id
2. Proposal yang dimaksud adalah:
  1. Surat pengajuan dari calon penerima manfaat
  2. Surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat
  3. Uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti
  4. Uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan
  5. Uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan
  6. Uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia
  7. Lini masa program peningkatan kapasitas
3. Kelengkapan administrasi meliputi:
  1. Daftar riwayat hidup
  2. Portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan
  3. Surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat
  4. Surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada)
  5. Salinan elektronik rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat
  6. Salinan elektronik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat
  7. Salinan elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat
  8. Salinan elektronik Paspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri)
  9. Salinan elektronik sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada)
4. Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non Gelar Tahun 2023 dilakukan oleh calon penerima manfaat Aparatur Sipil Negara dengan mengajukan esai paling sedikit 1.000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas yang dilengkapi dengan kelengkapan administrasi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
 
5. Esai yang dimaksud wajib dilengkapi dengan:
  1. Salinan elektronik surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja
  2. Surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga)
6. Kelengkapan administrasi yang dimaksud meliputi:
  1. Salinan elektronik hasil pindai ijazah terakhir
  2. Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
  3. Salinan elektronik hasil pindai Surat Keputusan Pangkat Terakhir
  4. Salinan elektronik hasil pindai kelas jabatan
  5. Salinan elektronik hasil pindai rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat
  6. Salinan elektronik hasil pindai Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  7. Salinan elektronik hasil pindai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat
  8. Salinan elektronik hasil pindai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat
  9. Salinan elektronik hasil pindai Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri)
  10. Salinan elektronik hasil pindai sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada)

Ketentuan pengguna dana beasiswa

Penerima beasiswa dilarang untuk:
  1. Menggunakan dana yang diterima untuk komponen pembiayaan lain di luar yang telah disepakati dalam kontrak kerja
  2. Dibelanjakan untuk belanja modal pembangunan fisik dan/atau pembelian peralatan, mesin, ataupun barang lainnya berupa aset
  3. Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak mana pun
  4. Dipindah bukukan ke rekening atas nama orang lain
  5. Digunakan untuk kegiatan komersial dan/atau keuntungan pribadi
  6. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain
  7. Diinvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya untuk membantu modal usaha dan sebagainya.
Itulah informasi lengkap soal Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023. Sobat Medcom yang teratrik dan memenuhi syarat, yuk buruan daftar. (Abdurrahman Addakhil)
 
Baca juga: Pendaftaran Penerima Dana Indonesiana 2023 Dibuka, Pelaku Budaya Yuk Daftar!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan