Ketua Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) FF UI, Baitha menyebut obat tradisional yang aman dan berkualitas tidak boleh mengandung bahan kimia obat atau BKO. BKO merupakan zat-zat kimia yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional.
"Namun, sampai saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk obat tradisional yang didalamnya sengaja dicampur dengan bahan kimia oleh produsen agar lebih manjur,” Baitha dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.
Guru Besar FFUI di Bidang Kimia Farmasi, Hayun, menjelaskan BKO merupakan senyawa sintesis atau bisa juga produk kimiawi yang berasal dari bahan alam, yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. BKO ditemukan pada obat tradisional yang beredar di pasaran.
"Karena rendahnya kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang berlaku di bidang obat tradisional, adanya kompetisi yang tidak sehat dalam meningkatkan penjualan produknya serta keinginan masyarakat untuk cepat sembuh,” kata Hayun.
Dia mengungkapkan bahaya dari BKO adalah akibat dosisnya yang tidak tepat serta dapat terjadi interaksi antara BKO dengan zat aktif dari obat tradisional, sehingga dapat menimbulkan efek samping. Beberapa efek samping yang ditimbulkan, antara lain iritasi saluran pencernaan, kerusakan hati atau ginjal, gangguan penglihatan, atau gangguan ritme irama jantung.
Hayun menyebut BPOM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional yang mengandung BKO. Beberapa temuan BPOM terkait BKO dalam obat tradisional, yaitu pada obat tradisional yang diperuntukkan untuk pegal linu/encok/rematik sering ditambahkan fenilbutazon, antalgin, deksametason, dan lain-lain.
Pada obat tradisional yang diklaim penggunaanya sebagai pelangsing, sering ditambahkan sibutramine HCl. Sedangkan, pada obat tradisional yang diklaim penggunaanya sebagai obat kuat pria, sering ditambahkan sildenafil sitrat.
Hayun juga memaparkan zat berbahaya dalam jajanan anak. Zat berbahaya tersebut, seperti boraks pada bakso, formalin pada mie dan tahu, zat warna rhodamine B dan methanil yellow.
Dia menyampaikan bahaya yang ditimbulkan bila anak hingga dewasa mengonsumsi zat tersebut adalah mual, muntah, sakit perut, diare, dan kerusakan hati maupun ginjal. Tim juga menggelar demo uji zat berbahaya pada sampel yang sudah disiapkan oleh tim.
Pengujian dilakukan dengan menggunakan rapid test kit yang dengan penetesan pada sampel dapat menunjukkan perubahan warna. Pengujian dilakukan untuk boraks, formalin, methanil yellow, dan rhodamine B.
Tim pengabdi memberikan sampel yang telah diberikan zat kimia sebelumnya untuk menunjukkan kepada warga tentang perubahan warna saat pengecekan. Warga juga menguji sendiri minuman teh rosela dan bunga telang menggunakan test kit rhodamine B dan hasilnya negatif yang menunjukkan 100 persen natural.
Dekan FFUI, Arry Yanuar, berharap sosialisasi yang disampaikan dapat dipahami oleh warga. Sebab, bila mengonsumsi bahan kimia obat dengan dosis yang tidak tepat akan memberikan efek jangka pendek maupun jangka panjang yang berbahaya bagi kesehatan.
“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional yang belum memiliki sertifikat dari BPOM dan selalu mengawasi apa yang anak Anda konsumsi,” ujar Arry.
Baca juga: Bantu Cegah Kanker Serviks, FIK UI Gelar Pemeriksaan Papsmear Gratis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News