"Jadi sanksi tentu ada mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya," kata Nizam dalam webinar terkait surat edaran pembelajaran selama masa pandemi covid-19, Rabu, 2 Desember 2020.
Prokes yang dimaksud di antaranya ialah tidak menimbulkan kerumunan. Selain itu, penerapan pembatasan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, dan memberlakukan jaga jarak hingga 1,5 meter.
"Termasuk juga didalamnya pelanggaran tidak mengenakan masker hingga tidak menyediakan tempat sanitasi, seperti untuk cuci tangan," lanjut Nizam.
Baca: Pembukaan Kampus Bukan Berarti Sepenuhnya Kuliah Tatap Muka
Dia berharap kampus benar-benar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Hal ini bertujuan untuk mempercepat adaptasi kebiasaan baru mahasiswa di tengah pandemi covid-19.
"Kami sangat menjaga betul praktik-praktik baik, (protokol kesehatan) bisa kita tularkan pada seluruh kampus kita, maupun sekolah dan masyarakat luas," ungkapnya.
Senada Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, juga memastikan bakal menutup perguruan tinggi vokasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Pemerintah tak ingin main-main terhadap upaya pencegahan covid-19.
"Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila memang pelanggaran itu terjadi dan memang berpotensi untuk menjadi klaster," tegas Wikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id