Hamid mengungkapkan, Kemendikbud sendiri sudah memberi kelonggaran bagi guru honorer agar tetap bisa mendapatkan honor di tengah pandemi virus Korona ini. Guru yang tidak mengantongi Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan masih bisa mendapatkan honor dari dana BOS, bahkan tidak diberi batasan maksimal 50 persen.
Kelonggaran ini tertuang pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Tetapi, dalam Permendikbud tersebut juga diatur guru honorer yang berhak menerima gaji harus sudah terdaftar di Dapodik paling akhir 31 Desember, tidak mendapatkan tunjangan guru dan aktif melakukan pembelajaran.
“Kalau tidak ada di Dapodik tidak legal, tidak berhak menerima itu jelas,” kata Hamid dalam gelar wicara RRI, Jumat, 24 Maret 2020.
Baca juga: Gaji Honorer dari Dana BOS Tak Perlu Syarat NUPTK
Ia pun mengaku heran, sistem sudah ada sejak 2013 lalu, namun masih ada guru yang belum terdaftar di Dapodik. Padahal itu mempunyai fungsi penting sebagai auditor.
“Kami Harapkan kepala sekolah atau operator Dapodik wajib memasukkan semua guru yang bertugas tanpa terkecuali, baik punya NUPTK atau tidak,” ujarnya.
Sementara untuk besaran gaji dari dana BOS untuk honorer meski bisa di atas 50 persen diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah. Karena para kepala sekolah yang paling mengetahui kebutuhan untuk sekolahnya.
"Berapa besarannya dana BOS untuk gaji guru honorer, diserahkan kepada kepala sekolah," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News