"Kalau lantas malah ada celah dana BOS digunakan untuk langganan penyedia layanan pendidikan, harus kita kritisi. Karena tidak ada pembicaraan apapun dengan DPR sampai menggunakan dana BOS," kata Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya membahas soal petunjuk teknis (juknis) dana BOS reguler untuk pembayaran guru honorer, dan bantuan pulsa atau paket data untuk siswa dan guru selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca: Revisi Permendikbud Soal BOS Bikin Honorer Cemas
Fikri mengaku heran ketika muncul kabar adanya alokasi dana BOS untuk pembayaran aplikasi pendidikan. Dalam RDPU itu pula, kata dia, berbagai aplikasi layanan pendidikan seperti Ruangguru, Zenius, hingga Quipper justru ingin menggratiskan layanan mereka.
"Mereka berkomitmen untuk membantu dengan cara menggratiskan bukan berbayar. Itu hasil RDPU mereka dengan Komisi X. Adanya layanan gratis. Mereka kan menyampaikan menggratiskan," tukas dia.
Fikri menegaskan layanan pembelajaran ini sangat vital pada masa PJJ. Sebab, penggunan pembelajaran via daring bisa sampai 80 persen di wilayah Indonesia. Kendati, Fikri menilai efektivitas belajar daring masih sekitar 35 persen.
"Akhirnya kesulitan ini, ditangkap Kemendikbud dengan menggandeng TVRI, dan sudah berjalan sejak 13 April 2020," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News