Meski kedua kementerian sama-sama memiliki kewenangan pengelolaan bangunan cagar budaya, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid yakin tak ada tumpang tindih dalam pengelolaan cagar budaya. KemenPUPR yang lebih fokus kepada tata cara pengubahan bangunan, sedangkan Kemendikbud fokus pada informasi di dalam cagar budaya dan upaya pelestariannya.
“Kita intinya kerja sama. Kalau KemenPUPR cipta karya sudah familiar dengn aturan cagar budaya. Jadi hitungannya dia 'tukang rem',” kata Hilmar usai membuka Gebyar 105 Tahun Purbakala "Merawat Kebhinnekaan Merawat Identitas" kerja sama antara Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca: Profesi Penulis Tak Tergantikan Robot
Menurut Hilmar, meski Kemendikbud belum mengeluarkan aturan, setidaknya dengan Permen PUPR ini memberikan kepastian hukum. Terutama tentang aturan pengelolaan bangunan cagar budaya yang kini di tangan masyarakat.
“Agar ini tidak ada kebingungan di bawahannya, maka harus ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang disusun bersama kepentingan pengembangan, aset bangunannya, dan juga kepentingan pelestarian cagar budayanya juga jalan,” ujar Hilmar.
Dia menuturkan sebaiknya ada pertemuan perwakilan kedua lembaga ini dalam mengatur SOP yang jelas dan beraturan. Agar tak bertabrakan aturan antara satu lembaga dengan lainnya.
“Ini baru ada kontak sama Cipta Karya (Dirjen Cipta Karya KemenPUPR) karena harus ada segera ketemuan dengan Dirjen Cipta Karya untuk memastikan. Karena ini kan ada dua jurusan. Satu pakai UU bangunan, satu lagi pakai cagar budaya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News