"Ini yang banyak terjadi di lapangan adalah, ketika ada merger, 'oh ini ada kesempatan peluang'. Sehingga, satu perguruan tinggi bisa berharga satu, Rp2 miliar. Padahal konteksnya di sini adalah, merger itu kalaupun juga ada harganya adalah valuasi," kata Lukman di Gedung Kemendikbudristek, Senin, 23 Mei 2022.
Lukman mengungkapkan ada perguruan tinggi yang hanya mempunyai selembar izin. Kampus tersebut tidak beraktivitas, tidak sehat, dan diperjualbelikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengingatkan Kemendikbudristek mempunyai regulasi yang bisa mencabut izin operasional perguruan tinggi yang sudah tidak aktif. Lukman menyebut pihaknya sudah pernah mencabut izin operasional universitas.
"Sudah ditemukan dan sudah ada yang sidang. Salah satunya yang di Tangerang pada waktu itu yang kita ketahui di awal. Dan akhirnya muncul semuanya kita limpahkan ke penegak hukum," kata dia.
Sementara itu. Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyampaikan tiap temuan pelanggaran akan ditindak. Semua pelanggaran terkait jual beli dalam merger bisa dipolisikan.
"Jadi, kalau kita ada indikasi semacam itu, kita sampaikan ke inspektorat jenderal untuk mendalami. Kalau memang betul terbukti, kita sampaikan ke kepolisian," ujar dia.
Baca: Merger PTS untuk Musnahkan Kampus 'Zombie'