Program Bantuan hukum 'pro bono' ini diresmikan Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna bersama Ketua PN Jember Marolop Simamora. Menurut Iwan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini merupakan implementasi dari tridharma perguruan tinggi Unej dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
"Posbakum ini didirikan semata-mata bagian dari ikhtiar kita semua untuk membawa manfaat bagi sesama dibidang pendampingan hukum oleh FH UNEJ kepada masyarakat,” ujar Iwan mengutip siaran pers Unej, Sabtu, 15 Mei 2021.
Baca: Dosen UNAIR Bagikan Cara Mudah Menulis Ilmiah
Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyebut layanan-layanan yang diberikan Posbankum antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum dan pembuatan permohonan dan gugatan.
Pemberian bantuan hukum ini dilakukan secara komprehensif melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ dan Mahasiswa.
"Dengan adanya Posbakum ini maka harapannya pola pengabdian dari FH Universitas Jember lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan," lanjut Bayu.
Keberadaan Posbakum dengan kantor yang modern dan nyaman serta layanan profesional yang dikelola ini telah terbukti tmeningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan layanan. Terbukti, kata dia, sampai dengan awal Mei 2021 tercatat telah ada 116 para pencari keadilan dari masyarakat tidak mampu yang memanfaatkan layanan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News