Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud. Hal tersebut ditegaskan untuk meluruskan banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana dan dibagikan oleh sekolah.
“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru atau nomor perdana, karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang telah didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” terang Hasan, Selasa, 29 September 2020.
Baca juga: Subsidi Kuota Internet Belum Sampai 50% yang Disalurkan, Ini Sebabnya
Perlu diketahui, terdapat dua jenis kuota yang diberikan Kemendikbud. Satu adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.
Kedua adalah kuota belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Hasan juga menambahkan, bahwa Kemendikbud membuka masukan dan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar.
“Kami menerima masukan dan saran dari masyarakat untuk memberikan perkembangan aplikasi apa saja yang dapat terdaftar di laman Kuota Belajar," imbuhnya.
Sebanyak 19 aplikasi yang terdaftar di kuota belajar tersebut, kata Hasan, juga bukan harga mati. Hasan menegaskan hal itu masih bisa ditambah atas hasil diskusi bersama masyarakat.
"Kolaborasi dan sinergi sudah selayaknya dilaksanakan semua pihak, terutama pada masa krisis ini. Segala ikhtiar terus kami lakukan demi menjaga nyala api peserta didik” tegasnya.
Informasi lebih lanjut terkait bantuan kuota data internet dapat diperoleh pada Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News