Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

ICW: 36 Kasus Korupsi Terjadi dalam 10 Tahun Terakhir di Perguruan Tinggi

Daviq Umar Al Faruq • 23 Agustus 2022 18:52
Malang: Malang Corruption Watch (MCW) menyebutkan, kasus yang menimpa Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, bukanlah satu-satunya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 10 tahun terakhir sejak 2006 hingga 2016, terdapat 36 kasus korupsi terkait perguruan tinggi. 
 
Kepala Divisi Advokasi MCW, Ahmad Adi mengatakan, berdasarkan catatan ICW tersebut, ada sebanyak 65 orang menjadi pelaku korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Mereka berasal dari lingkungan sivitas akademik, pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta 
 
"MCW pada tahun 2015 juga merilis tiga perguruan tinggi di Kota Malang terlibat dalam kasus korupsi," katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Berdasarkan catatan itu, MCW memandang bahwa maraknya korupsi di lingkungan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta memperlihatkan bahwa korupsi tidak memandang status sosial akademik. Demikian juga bentuk instansinya. 
 
"Selama kekuasaan diperoleh dengan cara yang tidak transparan dan akuntabel, kekuasaan berpotensi dijalankan secara sewenang-wenang," ujarnya.
 
Di sisi lain, Ahmad menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unila tidak hanya menjadi preseden buruk bagi Institusi pendidikan di Indonesia. Tetapi juga sebuah tindakan kejahatan yang mencederai etika, moral dan prinsip perguruan tinggi itu sendiri. 
 
"Dalam kasus Unila, rektor telah memonopoli kekuasaannya dan secara sewenang-wenang mengeluarkan kebijakan untuk mengatur biaya penerimaan siswa baru jalur mandiri tanpa adanya pertanggungjawaban yang memadai," ungkapnya.
 
Menurut Ahmad, suap merupakan modus yang dominan dalam rantai korupsi di perguruan tinggi. Sedangkan, untuk sektor korupsi di lingkungan perguruan tinggi umumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 
 
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan rektor Unila bersama tiga orang lainnya, dapat dipahami bahwa kasus korupsi suap di perguruan tinggi tidak selalu berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa, melainkan juga berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri," jelasnya.
 
Ahmad mengaku kasus dugaan korupsi Rektor Unila beserta dua pejabat struktural di bawahnya memperlihatkan bahwa korupsi sebagai sebuah kejahatan terjadi tanpa mengenal ruang dan tempat. Institusi pendidikan sebagai lumbung pengetahuan dan moral tidak bisa serta merta bebas dari kekuasaan korup. 
 
"Bahwa kekuasaan eksklusif yang dimiliki oleh rektor Unila digunakan secara sewenang-wenang untuk memperkaya diri dan kelompoknya," imbuhnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, lantaran diduga menerima suap dari calon mahasiswa baru dalam seleksi jalur mandiri. Karomani diduga mematok harga sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang. 
Baca juga:  Nadiem Pastikan Penanganan Suap Rektor Unila Tanpa Konflik Kepentingan


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan