Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

Jalan Keluar Mahasiswa Keberatan soal UKT: Bisa Minta Tinjau Ulang

M Rodhi Aulia • 21 Mei 2024 14:30
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan jalan keluar terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negara (PTN). Mahasiswa yang keberatan terhadap UKT diberi ruang untuk mengajukan peninjauan ulang.
 
"Mahasiswa baru yang keberatan dengan penempatan pada kelompok UKT tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka dapat mengajukan peninjauan ulang kepada pemimpin PTN," kata Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
 
Baca juga: Daftar Kesalahpahaman soal UKT versi Kemendikbud

Abdul mengeklaim pemimpin PTN responsif dalam menerima dan menindaklanjuti permintaan peninjauan ulang dari mahasiswa. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemimpin PTN untuk memastikan azas keadilan dan inklusivitas serta nominal khusus.
 
"PTN memegang teguh azas berkeadilan dan azas inklusivitas. Kelompok UKT yang baru mencakup kelompok 1 (Rp500.000) dan kelompok 2 (Rp1.000.000)," ujar Abdul.
 
Lebih lanjut, Kemendikbudristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT dari PTN yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. 
 
"Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan para baik PTN maupun PTNBH," tegas Abdul. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan