Kegiatan itu juga sarat akan pungutan yang membebani orang tua. Untuk itu, perlu dibuat aturan yang tegas mengenai pelaksanaan study tour, khususnya di lingkungan madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar menjelaskan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Melansir laman instagram @kemenag_ri, berikut lima imbauan Kemenag terkait Study Tour.
1. Dalam menghadapi liburan panjang, para guru dan kepala madrasah hendaknya mengarahkan kepada anak didiknya tetap memanfaatkan dengan aktivitas yang produktif melalui relaksasi yang dedikatif dan bermanfaat.
2. Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamaman dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama.
3. Fungsi study tour bukan semata-mata rekreatif, tetapi harus ada unsur pendidikan melalui peningkatan insight tentang pengembangan keilmuan, mempererat persaudaraan, dan pengalaman interpersonal yang bermanfaat bagi anak didik.
4. Penggunaan alat transportasi harus memperhatikan persyaratan kelayakan fisik dan kesiapan personil sesuai regulasi dan keamandan jalur yang dilalui dengan menghindari semata-mata alasan ekonomis sehingga kenyamanan dan keamanan sebagai prioritas utama.
5. Aktivitas massif yang melibatkan banyak orang (anak didik, guru dan tenaga kependidikan) dapat dilaksanakan di lingkungan madrasah atau di lokasi terdekat dengan tetap memenuhi tujuan utama pendidikan dan pembangunan karakter.
Baca juga: Sopir Mengantuk Diduga Penyebab Bus Studi Tur SMP di Malang Tabrak Truk
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News