“Tidak ada ujungnya dan hasilnya akan seperti itu,” kata Arfin saat menjadi pembicara pada diskusi Hard Talk dengan tema “Memahami Proses Sekuritisasi Terorisme di Indonesia: Antara Pencegahan, Perang, dan Penegakkan Hukum” dikutip dari laman unpad.ac.id, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dia menilai kategorisasi kasus terorisme merupakan hal politis. Ini bergantung pada sejauh mana suatu negara mempersepsikan ancaman terorisme.
Di Indonesia, mengacu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terorisme dianggap sebagai sebuah tindak pidana. Artinya, sekalipun terjadi kriminal luar biasa, tetap dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
“Sehingga pendekatannya adalah penegakan hukum,” tutur dia.
Arfin mengungkapkan telah melakukan riset mengenai terorisme berkolaborasi dengan peneliti nasional. Penelitian itu berfokus pada dampak kekalahan ISIS pada 2018 terhadap Indonesia.
Hal menarik yang ditemukan adalah ada perbedaan penanganan ex-combattan ISIS asal Indonesia oleh pemerintah. Arifin mengungkapkan negara lain mencabut status kewarganegaraan warganya yang masuk ke ISIS.
Namun, tidak dengan Indonesia. Alasan pertama, Indonesia tidak pernah mengakui ISIS sebagai negara berdaulat. Hal ini menjadikan eks-pejuang dari status kewarganegaraannya tetap melekat dan berhak mendapatkan perlindungan sebagai warga negara.
“Indonesia secara hukum dan legalitas (menilai) ISIS bukan negara berdaulat. Selain itu, amanat UUD 1945 secara konstitusi WNI itu dilindungi di mana pun dia berada selama dia melekat sebagai WNI,” kata Arfin.
Dia mengatakan kebijakan Indonesia yang “lunak” terhadap eks-pejuang ISIS justru mengajak dunia untuk memahami hakikat teroris. Arfin menegaskan tidak ada seorang pun yang ingin terlahir ke dunia sebagai teroris, sehingga orang menjadi teroris adalah sebuah keterpaksaan.
“Tidak ada orang yang menjadi pilihan, sehingga untuk mencegah terorisme lebih baik cegah di akarnya ketimbang batangnya atau daunnya,” kata Arfin.
Baca juga: BNPT: Intoleransi Jadi Bibit Utama Radikalisme |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News