Hingga saat ini, AG masih berstatus sebagai saksi. Dia juga meminta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta KPAI bergerak cepat melindungi AG. KPAI dinilai belum melakukan apa pun padahal ada dua anak yang harus diperhatikan di kasus ini, yakni David dan AG.
"Namun, dari pengamatan FSGI sejak kasus ini mengemuka, KPAI belum pernah sekalipun menyampaikan rilis resminya, padahal ada dua anak dalam pusaran kasus ini, yaitu AG dan anak korban David,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.
Retno mengatakan banyak hal yang dapat dilakukan KPAI terkait tugas dan fungsi dalam UU Perlindungan Anak atas kasus penganiayaan terhadap David. Terutama, terkait pengawasan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, sekolah, sampai P2TP2A.
"KPAI justru cenderung terlihat gagap menghadapi kasus ini," ujar Retno.
Retno menuturkan merujuk UU Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, anak atau peserta didik yang menjadi pelaku, saksi, maupun korban tindak kekerasan tetap wajib dipenuhi hak atas pendidikannya. Pihak sekolah wajib memberikan pembelajaran baik luring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dia mengapresiasi pihak sekolah AG yang awalnya sempat menyatakan akan memberikan sanksi namun diurungkan. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap kampus Mario Dandy yang langsung menjatuhkan DO.
"Apa yang dilakukan pihak sekolah AG sudah tepat dan sesuai aturan. Bahkan sekolah semestinya harus tetap memenuhi hak atas pendidikan AG selama yang bersangkutan berproses hukum, apalagi status AG masih berstatus sebagai saksi," tegas Retno.
Retno menyebut kalaupun terjadi perubahan status AG dari saksi menjadi tersangka, hak atas pendidikannya selama proses hukum berjalan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan. Pembelajaran bisa dilakukan jarak jauh atau daring.
“FSGI mendorong semua pihak terkait agar tidak berupaya mengusulkan, mengambil keputusan yang merugikan hak atas pendidikan anak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail.
| Baca juga: AG Kekasih Mario Minta Perlindungan, KPAI Klaim Belum Terima Permintaan Resmi |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id