Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat Dian Peniasiani mengatakan secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan. Hanya ada perubahan untuk regulasi di tingkat provinsi, salah satunya terkait ABK yang diakomodasi di jalur afirmasi.
"Perubahan itu, di antaranya untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan bagi keluarga tidak mampu, anak berkebutuhan khusus dan afirmasi kondisi tertentu," kata Dian di Bandung, Sabtu, 29 Mei 2021.
Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat, yakni zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali atau anak guru 5 persen, dan prestasi (25 persen).
Dia mengatakan pada PPDB 2021, sekolah swasta pun ikut dalam sistem pilihan sekolah tujuan. Para calon siswa dapat memilih dua sekolah dengan kombinasi SMA negeri dan swasta terdekat.
Baca: PPDB SD di Yogyakarta Buka Jalur Cerdas Istimewa, IQ Minimal 120
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi Jawa Barat bisa mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu, kemudian memasukkan data lengkap dalam satu berkas.
Berkas persyaratan tersebut, yakni ijazah, surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, rapor semester 1 sampai 5, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Cadisdik 7, Andayani Ratnawati menjelaskan kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis, termasuk PPDB. Dengan begitu, penerapan PPDB di tingkat daerah perlu penyesuaian terhadap calon peserta didiknya.
"Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB. Pada masa pandemi ini harus mematuhi protokol kesehatan," kata Andayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News