Dalam SE ini juga dibuat acuan mengenai gerakan hemat energi dan air. Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah melakukan efisiensi energi di berbagai sektor.
Mu'ti mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mendorong dan memfasilitasi sekolah untuk melaksanakan gerakan hemat energi dan air. Setidaknya ada 8 gerakan hemat energi yang dilakukan di lingkup pendidikan, di antaranya:
8 Gerakan Hemat Energi di Bidang Pendidikan
- Pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat;
- Mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan;
- Memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari;
- Pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan;
- Pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah;
- Memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan;
- Perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala; dan
- Edukasi konservasi air kepada warga sekolah.
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan jika sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas.
"Di saat yang sama, kami mendorong satuan pendidikan untuk turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan efisiensi energi melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah," ujar dia.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu. Serta mendorong efisiensi di berbagai sektor, termasuk penggunaan energi dan mobilitas.
Namun demikian, sektor pendidikan dasar dan menengah tetap menjalankan kegiatan belajar secara langsung di masing-masing satuan pendidikan. Kemendikdasmen memandang bahwa keberlangsungan pembelajaran tatap muka merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan publik di bidang pendidikan.
"Sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tetap dapat dilaksanakan tanpa pembatasan, sebagai bagian dari pembelajaran yang holistik," ungkap Mu'ti.
Di sisi lain, Kemendikdasmen turut mendukung kebijakan efisiensi energi nasional melalui penerapan budaya hemat energi di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara bijak.
"Seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah," lanjut dia.
Baca Juga :
Batasi Penggunaan Listrik di Tengah Efisiensi Energi, Sekolah Diminta Manfaatkan Cahaya Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News