PTNBH awalnya diberikan ke kampus agar dapat meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan, dan pendanaan. Metro TV
PTNBH awalnya diberikan ke kampus agar dapat meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan, dan pendanaan. Metro TV

Uang Kuliah di PTN Berbadan Hukum Mahal, Pemerintah Diminta Turun Tangan

MetroTV • 13 Juli 2023 13:49
Jakarta: Status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) awalnya diberikan ke kampus agar dapat meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan, dan pendanaan. Namun, kenyataannya, status tersebut justru membuat uang kuliah tunggal (UKT) yang semakin mahal.
 
PTNBH memiliki otonomi dalam mengelola keuangan, termasuk menetapkan biaya kuliah. Namun, hal ini dinilai tidak membuat kampus meringankan beban mahasiswa. Kampus justru bergantung pada biaya kuliah dan membuat mahasiswa kurang mampu secara ekonomi kesulitan masuk.
 
Contohnya, Universitas Indonesia (UI) yang menyandang status PTNBH terbaik di Indonesia. Pada 26 Juni 2023, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menggelar demonstrasi menuntut transparansi UKT menyusul adanya ratusan mahasiswa baru (maba) jalur undangan yang keberatan dengan tingginya UKT.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan bahwa masih ada ratusan maba jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNP) yang mendapatkan UKT di luar kemampuan meski mereka telah mengajukan keberatan pada pihak kampus.
 
"Ratusan mahasiswa UI yang kemudian terdampak dari penetapan biaya pendidikan yang di luar nalar dan kemampuan orang tuanya. Kini masih ada lapisan dari mahasiswa yang mendapatkan biaya pendidikan di luar kemampuannya," ujar Melki dikutip dari Headline News di Metro TV, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Baca juga:  Mahasiswa Unpad Diajak Ikut Program Wirausaha Merdeka

UI menetapkan biaya pendidikan tertinggi Rp17,5 juta sampai Rp20 juta kepada mayoritas maba-nya. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menjelaskan mekanisme penetapan biaya kuliah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
 
"Biaya yang ditetapkan tersebut kemudian ada yang diterima mahasiswa ada yang mengajukan permohonan pembayaran dengan menyicil," katanya.
 
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyayangkan ketidakjelasan regulasi dari pemerintah yang membuat kebijakan UKT semakin mempersulit akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa.
 
"Gak kalah pentingnya adalah bahwa biaya perguruan tinggi itu kan sesungguhnya khususnya tanggung jawab utamanya untuk pemerintah. Oleh karena itu sekarang persoalannya sebenarnya bukan karena PTNBH atau bukan ya. Tapi menyangkut beberapa hal soal regulasi." tutur Cecep.
 
Sejak dimulai pada 2012 hingga kini telah 21 kampus menyandang status PTNBH. Sebagian besar kampus-kampus itu adalah yang terbaik di dalam negeri diantaranya adalah UI, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan