"Kami menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan musik insturmen tradisonal Indonesia," kata Nadiem secara virtual dalam Peringatan Hari Musik Nasional di Gedung Kemendikbud Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Pihaknya juga bakal mengeksplorasi tata kelola perlindungan karya intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia. Dalam pelaksanaanya, Kemendikbud bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukkan tradisional dan menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia," jelas dia.
Baca: Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Data Hasil Karya Musisi akan Dibuat Terpadu
Selanjutnya, Kemendikbud juga bakal mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi. Dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi," ungkap Nadiem.
Di masa pandemi ini, kata Nadiem, para musisi telah menunjukkan kemampuannya beradaptasi. Para musisi telah merespons perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen musik dengan merambah dunia digital.
"Sehingga saat ini musik telah menjadi bentuk ekspresi artistik yang menampilkan berbagai luar biasa dinamikanya di tengah pandemi," terang dia.