Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris menyebut akan melakukan sinkronisasi data terkait hasil karya hingga alat musik yang digunakan para musisi. Data tersebut nantinya akan diberikan oleh Kemendikbud.
"Pencatatannya di Ditjen Kebudayaan. Jadi sinkronisasinya nanti dengan kita di pangkalan data kita untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," jelas Freddy di gedung Kemendikbud Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
HKI diberikan bukan sekadar untuk Ketetapan hukum. Melainkan memberikan dampak ekonomi bagi negara serta para musisi itu sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyebut akan memfasilitasi pencatatan karya hingga alat seni para musisi tradisional. Bahkan, Kemendikbud bakal membantu dengan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK, menurut dia, dibutuhkan guna memudahkan musisi dalam hal pencatatan. Sebab, banyak musisi tradisional yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
"Harapannya nanti bisa melalui komunitas ke lembaga (LMK) itu. Dalam ini bisa kelar lah (LMK)nya. Jadi pencatatan itu, setelah datanya terkumpul dalam jumlah yang cukup signifikan," terang Hilmar.
Dia berharap pendataan ini dilakukan secara baik. Pencatatan para musisi tradisional harus akurat.
"Kalau perlu orang di lapangan yang melakukan itu. Langkah konkrit kita yang bisa diambil lakukan dulu pendataan. Banyak maestro musisi tradisional kita belum didata," tutur Hilmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id