Pasalnya, tak semua siswa memiliki pakaian adat. Apabila harus menyewa, biaya sewa pakaian adat tentu tidak murah.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementertian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto, menegaskan aturan itu tidak wajib. Dia mengingatkan jangan sampai aturan memberatkan siswa.
"Salah satu poin penting yang juga diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 adalah bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh membebani peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu," kata Anang kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Anang menyebut dalam Permendikbudristek juga diatur agar pemerintah membantu pengadaan pakaian seragam. Hal itu demi penggunaan seragam tak memberatkan.
"Hal ini diatur dalam Pasal 12 yang mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," papar dia.
Anang menyebut hal itu kembali ditegaskan pada Pasal 13. Pasal mengatur agar sekolah tidak dapat membebani orang tua atau wali.
"Bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru," papar dia.
Berikut aturan lengkap Pasal 12 dan Pasal 13 Permendikbudrsitek Nomor 50 Tahun 2022:
Pasal 12
(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.Baca juga: Aturan Pakaian Adat Dinilai Repotkan Siswa di Daerah Kepulauan dan Pedesaan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News