"Ketika ada jalur-jalur yang memberikan kekuasaan lebih terhadap kewenangan atas keuangan, maka seharusnya program pengawasan terkait hal tersebut juga diperketat," ujar Indraza melalui YouTube Ombudsman RI, dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia mengatakan kampus dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) memiliki otoritas atau kewenangan mengelola keuangannya. Pemerintah memberikan kewenangan tersebut untuk mendorong universitas lebih berkembang.
Namun, penguatan pengawasan perlu dilakukan sebab pengelolaan keuangan lebih sering diserahkan kepada internal universitas. Indraza menilai kasus suap dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) merupakan contoh lemahnya pengawasan.
"Beberapa kami temukan dibuat aturan-aturan di dalam yang sangat longgar. Peraturan pusat sudah ada panduan, ketika masuk ke universitas mereka membuat celah-celah peluang seperti yang terjadi di Unila," tutur dia.
Indraza menilai kasus suap di Unila bukan karena kesalahan sistem PMB jalur mandiri. Namun, ada oknum-oknum di Unila yang menyalahgunakan PMB jalur mandiri.
"Jalur mandiri ini yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum di dalam universitas dan juga baik dimulai dari mengubah aturan ataupun aturannya sudah jelas tapi di belakang main di belakang," kata dia.
Baca juga: Korupsi PMB Jalur Mandiri, Ombudsman RI: Pengawasannya Kurang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News