"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai," kata Ketua FRI, Panut Mulyono, kepada Medcom.id, Selasa, 23 Agustus 2022.
Panut menyebut hal tersebut merupakan penyelewengan oleh oknum. Sehingga, tak semua perguruan tinggi negeri melakukan praktik serupa.
"Praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang tidak baik, tidak dilakukan oleh semua perguruan tinggi," tutur dia.
Panut menjelaskan jalur mandiri di PTN merupakan implementasi kebijakan pemerintah dalam PMB. Dia menyebut PMB jalur mandiri diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Seleksi mandiri sah dan berdasar hukum yang merupakan implementasi dari kebijakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur “Seleksi lainnya”. Namun, pelaksanaan seleksi mandiri harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.
Setiap program studi pada PTN selain PTN Badan Hukum ditetapkan paling banyak 30 persen. Sementara itu, PTN Badan Hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi.
| Baca juga: Bantah Jalur Mandiri jadi Ajang Korupsi, MRPTNI: Justru Sistem yang Andal |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id