Koalisi Pendidikan Nasional menilai Pemerintah Kota Depok telah melanggar standar-standar penggusuran yang sesuai dengan koridor HAM. Melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144 Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan pengamanan, pemusnahan Bangunan Aset SDN Pondok Cina 1 pada pukul 04.00 WIB.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nation Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement yang mengatur pada pokoknya bahwa pada saat penggusuran, tidak boleh penggusuran tersebut dilakukan pada saat cuaca buruk, malam hari, hari besar/perayaan keagamaan, dan/atau saat sedang berlangsungnya ujian sekolah bagi anak-anak.
Kemudian, dampak yang ditimbulkan berupa terganggu dan terhentinya proses belajar mengajar pun melanggar hukum. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang menyebutkan guru-guru di SDN Pocin 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.
Para guru pun ketakutan apabila mengajar di SDN 01 Pondok Cina karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Padahal dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Tindakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN 01 Pondok Cina lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru. Ancaman bangunan SD Negeri 01 akan dimusnahkan (Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok) serta intimidasi dan perlakuan tidak adil juga bertentangan dengan kaidah perlindungan hukum dalam Permendikbud 10/2017.
Tindakan tersebut menunjukkan Pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum. Pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semakin dekat memperparah kondisi belajar murid-murid.
"Bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri tanpa guru dan bagaimana cara mereka mengakses PAS yang terintegrasi dengan administrasi pemerintah," terang Jihan Fauziah Hamdi dari Koalisi Pendidikan Nasional, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Desember 2022.
Tindakan wali kota melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin konstitusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia maupun konvenan-konvenan internasional yang mengakui hak atas pendidikan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam peraturan paling dasar pun, UUD 1945 telah melindungi hak setiap orang untuk mengenyam dan mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidupnya dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi. Selain itu, hak atas pendidikan juga diatur dalam Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Lebih lanjut, hak mendapatkan pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat ketepatan dan kelayakan sesuai dengan penjelasan Pasal 13 Kovenan Ekosob. Tertuang dalam General Comment No. 13: The Right to Education (1999) (Komentar Umum No.13/1999) pendidikan yang tepat dan layak harus mempertimbangkan beberapa aspek: ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, dan adaptasi.
Asas akseptabilitas dan asas ketersedian tersebut sangat erat dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Melihat serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok yang telah melakukan pelanggaran prosedural dalam upaya menggusur SDN 01 Pondok Cina dan hak-hak para peserta didik yang dalam hal ini adalah anak.
"Maka Koalisi Pendidikan Nasional bersolidaritas dan mengutuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok," tegas Iman Zanatul Haeri dari Koalisi Pendidikan Nasional.
5 Desakan Koalisi Pendidikan Nasional Depok:
- Wali kota Depok untuk mencabut Surat Nomor 593/281/BKD yang member persetujuan Pengalihan Status Barang Milik Daerah atau penggusuran terhadap SDN 01 Pondok Cina
- Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencabut Surat Edaran nomo 421.218/PC1/X1/2022 yang melarang guru-guru untuk mengajar di SDN 01 Pondok Cina dan mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terhenti
- Pemerintah Kota Depok untuk menghentikan praktik tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak
- Pemerintah Kota Depok untuk memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina yang terlanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945
- Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan tersulut dengan narasi yang menggiring perpecahan dan masuk dalam konflik SARA.
Baca juga: Ridwan Kamil Tunda Bantuan Pembangunan Masjid di SDN Pocin 1 Depok, ini Respons Kemendikbudristek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News