Brian menegaskan hasil TKA 2025 hanya sebatas syarat mendaftar SNBP 2026. TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor para siswa.
"Kami sudah diskusikan dan rapatkan dengan panitia ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri maupun dengan para rektor. Kami memasukkan Tes Kemampuan Akademik atau TKA ini juga dapat digunakan untuk validasi nilai rapor pada SNBP," kata Brian dalam Rapar Kerja dengan Komisi X DPR RI di YouTube TVR Parlemen dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Selain itu, hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh PTN sebagai bagian dari seleksi di Jalur Mandiri ataupun jalur tanpa tes lainnya. "Kemudian juga nilai Tes Kemampuan Akademik dapat digunakan juga oleh PTN melalui jalur tanpa tes jika memang terdapat seleksi secara mandiri misalnya yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi," tutur Brian.
Brian mengakui posisi TKA dalam SNBP 2026 belum didefinitifkan. Namun, Brian mengatakan pemanfaatan TKA memang diarahkan untuk tidak jadi pertimbangan kelulusan siswa pada SNBP 2026.
"Kami akan definitifkan nanti bersama dengan panitia penerimaan mahasiswa baru. Kecenderungan kami memang tidak dulu digunakan (TKA sebagai penentu kelulusan SNBP 2026)," ujar dia.
Baca Juga :
Mendikdasmen Pastikan Nilai TKA Tak Gantikan Penilaian Rapor dan Prestasi Siswa di SNBP 2026
Pelaksanaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan instrumen asesmen terstandar, objektif, dan kredibel guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi syarat pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Siswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur tanpa tes itu wajib memiliki nilai TKA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan TKA dalam SNBP 2026 menjadi bagian penguatan objektivitas seleksi. Termasuk, menjadi bagian standarisasi penilaian prestasi akademik yang dimiliki siswa.
"TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP," kata Mu'ti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.
Di samping itu, siswa yang tidak diterima di PTN melalui jalur SNBP masih ada banyak jalur lainnya. Misalnya Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur Mandiri.
"SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP," ujar Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News