"Langkahnya ya diikuti. Surat pembatalannya sudah dikirim mungkin dua hari lalu. Kami, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), berada di bawah kementerian. Apa yang sudah menjadi kebijakan kementerian dan presiden, tentunya harus dilaksanakan," kata Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah, ditemui dalam acara Open House ITB Kampus Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Reini mengatakan sudah ada instruksi detail dari pemerintah terkait pembatalan kenaikan UKT. Termasuk, mengembalikan selisih dana bagi mahasiswa baru yang sudah terlanjur membayarkan UKT-nya.
"Pasti akan kita lakukan, sesuai instruksi yang ada. Instruksinya sangat detail dan kita akan mengikuti apa yang diinstruksikan," ujar Reini.
Dia mengatakan semangat dan dedikasi dosen di ITB tetap tinggi, meskipun ada tantangan baru.
“Kita semua, dosen ini tetap semangat. Kita itu dari dulu juga punya semangat juang, jadi dosen di ITB tuh suatu pilihan. Kita tahu kondisi seperti apa yang kita masuki, yaa banyak kelebihan dan kekurangannya, tapi bekerja di ITB itu happy place, jadi kalau ada tantangan baru hal seperti ini biasa, insyaallah kita dikasih kemudahan lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024. Surat ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
"Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris.
Surat berisi, pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut Surat Rekomendasi Tarif UKT dan IPI PTNBH dan Surat Persetujuan Tarif UKT dan IPI PTN Tahun Akademik 2024/2025. Surat juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif Tahun Akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," urainya.
Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
Keempat, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi Keputusan Rektor.
"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," papar Haris.
Keenam, dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tegas Haris. (Shofiy Nabilah)
Baca juga: Dampak UKT Mahal, PTS Bakal Kecipratan Limpahan Mahasiswa PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News