STMKG. DOK STMKG
STMKG. DOK STMKG

Selamat! 395 Peserta Lolos Seleksi PTB STMKG 2025, Cek Nama Kamu di Link Ini

Renatha Swasty • 15 Oktober 2025 18:34
Jakarta: Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) resmi mengumumkan hasil akhir Penerimaan Taruna Baru (PTB) Tahun Akademik 2025/2026. Sebanyak 395 peserta dinyatakan lolos seleksi, dengan rincian 350 orang diterima langsung sebagai taruna baru dan 45 orang masuk daftar cadangan.
 
Dilansir dari laman PTB STMKG, dari 395 peserta yang dinyatakan lolos, Program Studi Sarjana Terapan Meteorologi mencatat jumlah penerimaan terbanyak dengan 129 peserta, terdiri dari 115 taruna yang diterima langsung dan 14 peserta lolos cadangan. Berikutnya, Program Studi Sarjana Terapan Instrumentasi-MKG berada di posisi kedua dengan total 119 peserta, mencakup 104 taruna yang diterima dan 15 peserta cadangan.
 
Sedangkan, Program Studi Sarjana Terapan Geofisika menerima total 74 peserta dengan rincian 67 taruna diterima langsung dan 7 peserta cadangan. Selanjutnya, Program Studi Sarjana Terapan Klimatologi menerima sebanyak 73 peserta yang terdiri dari 64 taruna yang diterima dan 9 peserta lolos cadangan.

Selain itu, seluruh taruna yang diterima berasal dari berbagai formasi penerimaan, mulai dari formasi reguler, Orang Asli Papua (OAP), Non-OAP. Formasi daerah khusus yang meliputi beberapa wilayah seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku. Daftar nama peserta yang diumumkan disusun berdasarkan abjad dan bukan berdasarkan ranking. Link pengumuman dapat dilihat di sini
  Peserta yang lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 15-20 Oktober 2025 pukul 08.00-16.00 WIB di Kampus STMKG Tangerang, Jalan Meteorologi No. 5, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Saat daftar ulang, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa peserta, yaitu:
  1. Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK
  2. SKHU/Asesmen Nasional asli
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. SKCK
  6. Surat pernyataan yang telah ditentukan
Peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan dan tanpa pemberitahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dinyatakan gugur. Sementara itu, peserta yang dinyatakan lolos cadangan akan dihubungi oleh panitia untuk melakukan pendaftaran ulang.
 
Hal ini berlaku apabila ada peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos kemudian mengundurkan diri atau tidak melaksanakan daftar ulang. Demikian ulasan terkait pengumuman PTB STMKG 2025. Apakah ada namamu? (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan