“Meskipun PTNBH urusan (kuota bagi mahasiswa tidak mampu ekonomi) 20 persen adalah amanah, harusnya kalau lebih leluasa harus lebih naik lagi menjadi 25 persen umpamanya,” kata Nuh dikutip dari laman unand.ac.id, Rabu, 9 Maret 2022.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2009-2014 ini menuturkan PTNBH ialah PTN. Sehingga, pemerintah harus tetap hadir memberikan dukungan penuh. Dia khawatir dengan perubahan paradigma swastanisasi atau saham pemerintah dikurangi.
“Tidak, PTNBH masih tetap PTN, setiap PTNBH diatur oleh statuta melalui Peraturan Pemerintah (PP), sehingga Peraturan Menteri (Permen) tidak boleh melampaui PP atau statutanya yang menjadi kekukhusan,” ujar dia.
Dia berharap label PTNBH oleh Universitas Andalas dapat membuat perubahan untuk masyarakat kampus, baik dosen, mahasiswa, serta karyawan. Begitu juga bagi masyarakat di luar kampus dan alumni.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri mengungkapkan Universitas Andalas resmi menyandang status PTNBH sejak 31 Agustus 2021. Hal itu menyusul PP Nomor 95 Tahun 2021.
Yuliandri sengaja mengundang unsur pimpinan agar dapat menerima informasi dan berbagi terhadap proses yang dilakukan ITS terutama prospek pengembangan PTNBH. Yuliandri menyebut saat ini sudah terbentuk organ PTNBH Universitas Andalas yakni MWA.
MWA diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Senat Akademik Universitas (SAU) Syafrizal Sy, dan Rektor. “Universitas Andalas merupakan PTN ke-13 yang berstatus PTNBH setelah Universitas Sebelas Maret (UNS) dan perubahan status ini juga bersamaan dengan lustrum ke-13,” ujar dia.
Baca: 15 PTNBH Diberi Keleluasaan Atur Kuota SBMPTN dan Jalur Mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id