"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kader pendamping kasus kekerasan seksual pada anak dari segi hukum dan psikologi sekaligus juga mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak," kata Ketua Pengabdian Masyarakat (Pengmas) FHUI Wirdyaningsih dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Februari 2022.
Ia mengatakan pelatihan ini memberikan edukasi berupa pembekalan dari perspektif hukum dan psikologis kepada para kader Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok. Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan ini.
Materi kegiatan antara lain mengenai perlindungan hukum dalam kekerasan seksual pada anak, penanganan kekerasan pada anak di kepolisian, dan prosedur pendampingan serta pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kami juga membahas dalam diskusi kelompok-kelompok kecil mengenai studi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan sekitar," ujarnya.
Baca: Dosen Unesa Pelaku Pelecehan Mahasiswi Hanya Dinonaktifkan Setahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessy Anisa Handari menyampaikan meski Kota Depok dianugerahi peringkat Nindya oleh pemerintah pusat, bukan berarti Depok bebas dari masalah kekerasan seksual pada anak.
"Masih banyak tugas yang harus dikerjakan dalam membangun sistem pendukung Kota Layak Anak dengan berbasiskan hak anak," kata Nessy.
Peringkat Nindya merupakan evaluasi yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengukur pencapaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan. Muaranya, Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri atas lima peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.
"Tentunya, sistem pendukung ini tidak akan berhasil jika tidak ada pemahaman semua pihak dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak serta integrasi komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha," ujar Nessy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News