"Di bawah, di daerah, di sekolah masih terjadi kegagapan, ada tidak ada covid-19 gagap juga di bawah. Arahannya tidak jelas," kata Ferdiansyah dalam Konferensi Video, Selasa, 21 April 2020.
Dia menjelaskan, ketidakjelasan ini berada dalam konteks penggunaan persentase dalam dana BOS yang kini dibebaskan. Menurutnya, sekolah masiih tetap membutuhkan persentase penggunaan dana BOS.
"Jadi harus ada edukasi dan arahan penggunaan. Sebab ini uang negara, bukan uang perusahaan," jelas Ferdiansyah.
Baca juga: Revisi Permendikbud Soal BOS Bikin Honorer Cemas
Lebih lanjut, dia juga menanyakan konsep Merdeka Belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Penerapan konsep 'merdeka' ini diperlukan pihaknya agar bisa mematok anggaran yang lebih efesien.
"Agar penggunaan uangnya tidak mubazir dan tidak asal jalan," terang dia.
Baca juga: Selama Pandemi, Gaji Honorer dari Dana BOS Tak Dibatasi
Jika dibutuhkan, segala aturan yang dibuat perlu dibungkus Peraturan Pemerintah. Sebab, menurutnya pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tegas daripada Peraturan Menteri (Permen).
"Saya yakin nanti implementasinya akan lebih mantap," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News